DPRD Kota Kotamobagu Gelar Paripurna Penetapan Ranperda RPJMD 2018-2023 Menjadi Perda
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa (19/3/2019), menggelar
rapat paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023,
untuk menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu
Drs. Djelantik Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Diana Roring, bersama Sekretaris
Dewan (Sekwan) Agung Adati itu, dilangsungkan di ruang rapat DPRD Kota
Kotamobagu, dan dihadiri oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara dan Wakil
Wali Kota Nayodo Koerniawan. SH.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan laporan RPJMD oleh Anggota Komisi ll DPRD Kota Kotamobagu Begie Ch. Gobel.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama badan pembentukan Perda DPRD dengan Pemkot Kotamobagu, tentang RPJMD Wali Kota tahun 2018-2023, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi oleh badan pembentukan Perda kotamobagu, yaitu:
(1). Materi dan data yang di presentasikan dalam dokumen RPJMD banyak yang harus di lengkapi dan diperbaiki sesuai data yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa terkecuali.
(2). Tentang gambaran keuangan daerah yang merupakan substansi dan materi utama didalam RPJMD perlu di sesuaikan dengan data hasil pembahasan.
(3). Proyeksi anggaran pendapatan dan belanja daerah sejak tahun 2018-2023 baik pendapatan atau belanja harus di sesuaikan dengan yang dimiliki daerah.
(4). Semua data hasil pembahasan segera di perbaiki sesuai data yang sesungguhnya, sebelum di evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara mengatakan bahwa, rapat paripurna ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, dalam rangka mengembangkan potensi daerah dan menangani berbagai tantangan yang memacu pelaksanaan pembangunan, untuk menjadikan Kota Kotamobagu sebagai Kota Jasa, yang menuju pada kesejahteraan masyarakat.
“RPJMD ini merupakan dokumen yang wajib disusun setiap awal kepemimpinan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2004,” kata wali kota.
Dikatakan, Perda tentang rencana pembangunan Kotamobagu tahun 2018-2023 sesuai dengan Pasal 263, Ayat 3 UU 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
“RPJMD merupakan penjabaran dari program daerah yang memiliki tujuan, sasaran dan strategi,” ujarnya.

Pada akhir sambutannya, wali kota mengungkapkan bahwa, semua dokumen yang ada, disusun secara murni oleh seluruh pegawai yang ada di Kota Kotamobagu.
“Dari semua dokumen, baik RPJD, RPJMD ataupun laporan keuangan pemerintah daerah, itu disusun murni oleh pegawai yang ada di Kota Kotamobagu, dan tidak ada campur tangan pihak lain,” pungkas Tatong.
Dalam rapat paripurna ini, seluruh Fraksi DPRD Kota Kotamobagu melalui pandangan fraksi menerima Ranperda RPJMD Kota Kotamobagu 2018-2023 ditetapkan menjadi Perda, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara antara Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu dan Wali Kota Kotamobagu
(adve/nisar)



