Semarak Kasus Perceraian, Status Janda di Bolmong Meningkat
BOLMORA.COM, BOLMONG – Banyaknya kasus perceraian kawin mawin, menimbulkan status janda di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) semakin meningkat. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh BOLMORA.COM dari Pengadilan Agama Bolmong
Meski pun Pengadilan Agama (PA) Bolmong belum lama diresmikan pada bulan Oktober 2018 lalu, namun sudah mencatat sebanyak 103 kasus perceraian.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala PA Bolmong Ahmad Masruri Yasin SHI MSI, kepada BOLMORA.COM, beberapa waktu lalu
“Sejak dibuka dan diresmikan pada Oktober 2018 lalu, PA Bolmong mulai aktif beroperasi pada bulan November, dan hingga kini sudah mencatat sebanyak 103 perkara kasus perceraian,”ujar Masruri.
Angka tersebut, sesuai data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bolmong, yang terdiri 21 perkara cerai di bulan November sampai bulan Desember 2018, dan 82 perkara cerai di Januari hingga Februari 2019.
“21 perkara cerai pada November hingga Desember 2019, dan 82 perkara cerai pada Januari hingga Februari 2019 jadi keseluruhan sementara ada 103 perkara cerai di PA,”jelasnya
Dikatakannya lagi,”Jika dibandingkan dengan PA yang ada di BMR, angka tersebut adalah angka tertinggi. Mungkin hal ini dikarenakan faktor wilayah Bolmong yang cukup luas,”terangnya
Terinformasi, Sebelum PA Bolmong resmi beroperasi, perkara-perkara kasus perceraian, yang ada di wilayah Bolmong, ditangani oleh PA Kotamobagu. Dan hanya menangani perkara perceraian warga negara yang berstatus Muslim atau yang menikah secara Muslim, tanpa mengesampingkan agama lain oleh negara
Sementara, untuk kasus perceraian warga non Muslim, ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN).(Agung)



