Disdukcapil Pastikan Tidak Mengeluarkan KTP Bolmong Untuk WNA
BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) memastikan, tidak ada pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Bolmong. .
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolaang Mongondow (Bolmong), Iswan Gonibala, saat ditemui BOLMORA.COM di ruangan kerjanya . Senin (11/3)
“Jika suatu saat ditemukan adanya KTP WNA berarti adanya pemalsuan data, karena di Bolmong sampai saat ini tidak ada kepengurusan terkait KTP WNA,”tegasnya.
Menurutnya, WNA tidak dilarang memiliki KTP Elektronik, karena itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UUD) Administrasi Kependudukan.
“Undang-undang yang memperbolehkan. Jadi tidak ada larangan WNA memiliki KTP,” terangnya.
Dalam UUD disebutkan, pertumbuhan penduduk maupun pengurangan penduduk, di antaranya terkait adanya warga melahirkan dan ada yang meninggal dunia. Selain itu, juga ada naturalisasi WNA.
“Ada WNI yang menjadi WNA, itupun menjadi berkurangnya penduduk,” tambah dia.
Selain itu, ia mengatakan bedanya antara KTP Elektronik WNI dan WNA yakni jika KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup, sedangkan untuk KTP elektronik WNA dibatasi waktunya berdasarkan izin tinggal tetap yang diberikan oleh pihak Imigrasi.
“KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki blanko sama dengan KTP elektronik diterbitkan untuk WNI. Namun, ada beberapa perbedaan, yaitu keterangan asal warga negara dan masa berlakunya,” jelasnya
Pun demikian, ada sejumlah syarat, yang harus dipenuhi WNA jika ingin memiliki KTP elektronik. Hal ini diatur dalam BAB IV pasal 17 ayat 1 sampai 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006. Dimana menyebutkan bahwa WNA dimungkinkan mendapatkan KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
“Jika WNA ingin memiliki KTP harus mengikuti aturan yang berlaku di negara ini,”tutupnya. (Agung)



