Hulalata Menjabat Pjs Sangadi Bulawan Dua
BOLMORA.COM, BOLTIM – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Nomor 55 Tahun 2019 tentang pemberhentian tetap dan pengangkatan penjabat Sangadi (Kepala Desa) Desa Bulawan Dua Kecamatan Kotabunan, memutuskan menetapkan memberhentikan Namria Paputungan sebagai Sangadi Bulawan Dua dan mengangkat Rahman Hulalata sebagai Pjs Sangadi Desa Bulawan Dua, Rabu (6/3/2019).
Waktu bagi Pjs Sangadi Rahman Hulalata sampai dengan dilantiknya Sangadi hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) selambat-lambatnya enam bulan sejak di tetapkan keputusan tersebut.
SK tersebut menyatakan Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penjabat Sangadi, harus bertanggung jawab kepada Bupati Boltim sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Usai acara penggambilan sumpah dan janji bagi PJS Sangadi yang baru di lantik, Pada kesempatan itu Asisten satu Bidang Pemerintahan Hariono Sugeha berharap, Sangadi yang baru dilantik dapat melaksankan tugas sesuai tanggung jawab yang di bebankan.
“Saya yakin dan percaya bahwa Sangadi yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang dibebenkan. Muda-mudahan amanah dan kepercayaan ini dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Sugeha.
Sementara PJS Sangadi Rahman Hulalata mengatakan, akan berkoordinasi dengan lembaga di desa.
“Tentunya
sebagai sangadi yang baru dilantik, tugas pertama saya yaitu rekonsiliasi
kemudian berkoordinasi dengan semua lembaga di desa.
Dan juga banyak hal yang saya akan pelajari dan konsultasikan serta meminta
petunjuk pada pihak yang berkaitan,” singkatnya.
Agenda Pelantikan ini turut disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapen), Ikhlas Pasambuna, Pemerintah Kecamatan Kotabunan, Perangkat Desa Bulawan Dua, Para Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rohaniawan.
(Ayax Vay)



