Wali Kota Kotamobagu Imbau Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, mengmbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, untuk segera melaksanakan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi, sebelum Tanggal 31 Maret 2019.
Imbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan tersebut disampaikan wali kota, saat menerima kunjungan Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu Denny Tri Satrianto, Senin (4/3/2019).
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebelum tanggal 31 Maret 2019. Apalagi saat ini untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, sudah sangat mudah, karena dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi e-Filling,” imbau Tatong.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kerja Wali Kota Kotamobagu tersebut, juga turut dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
(*/me2t)



