Direktur Operasi Basarnas Larang Wartawan Lokal Meliput Evakuasi Korban di Lokasi Runtuhnya Tambang Emas Desa Bakan
BOLMORA.COM , BOLMONG – Sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bahkan Sulut mengaku kecewa atas sikap Direktur Operasi (Dirops) Badan SAR Nasional (Basarnas) Brigjen TNI (Mar) Budi Purnama. Pasalnya, tidak semua awak media dibolehkan melakukan peliputan langsung di area evakuasi korban runtuhnya lokasi tambang emas Bukit Busa, di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Minggu (3/3/2019) siang tadi. Padahal, saat ini, publik sangat membutuhkan informasi terkait proses evakuasi puluhan korban yang masih tertimbun material longsor pasca terjadi Selasa (26/2/2019) malam, sekira pukul 22.00 WITA, pekan lalu.
Mirisnya, menurut Humas Basarnas Manado Feri Arianto, berdasarkan petunjuk Dirops Basarnas, hanya lima media saja yang dibolehkan melakukan peliputan di tempat kejadian perkara (TKP) bencana.
“Sesuai petunjuk Pak Dir seperti itu. Hanya lima media nasional yang dibolehkan meliput, yakni Metro TV, TVOne, Kompas TV, Harian Kompas dan Antara,” kata Ferri Arianto, saat bersua dengan sejumlah wartawan, di pos penjagaan kawasan PT JRBM, Minggu (3/3/2019) siang tadi.
Wartawan Harian Bolmong Raya (INN Grup), Harry Triatmodjo mengaku sangat menyayangkan sikap salah satu petinggi Basarnas itu. Bahkan menurut dia, Basarnas terkesan menghalang-halangi kinerja wartawan yang notabene dilindungi undang-undang. Apalagi, beberapa wartawan dibolehkan meliput.
“Ini tebang pilih dengan hanya memprioritaskan media nasional. Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tidak membeda-bedakan tentang hak media nasional, regional maupun media lokal,” ujar Harry, dengan nada kecewa.
Demikian pula yang dikatakan Wartawan Posko Manado, Marshal Datundugon. Dirinya menilai, selain tidak sejalan dengan Undang-undang tentang pers, Basarnas juga tidak sejalan dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Publik di luar sana termasuk keluarga dari puluhan korban yang tertimbun berhak dan sangat membutuhkan informasi terkait bencana longsor di lokasi tambang Bakan. Tapi kalau seperti ini, bagaimana kami menyampaikan informasi,” sentil Marshal.
Sementara itu, wartawan media siber Portal Mongondow.com, Kano Ismail Ambaru, justru menduga, ada yang ditutupi dalam proses evakuasi korban.
“Kalau tidak ada yang ditutupi, kenapa kami tidak dibolehkan meliput?,” protes Kano, dengan keras.
Terpantau, saat itu ada puluhan wartawan yang gagal mendapatkan momentum proses evakuasi korban bencana tambang Bakan secara langsung. Sebut saja, Wartawan Koran Metro Manado Imran Asiaw, Fotografer Harian Bopmong Raya, Sutha Mamonto, wartawan Berita Satu, wartawan Rajawali TV, wartawan Tribun Manado dan sejumlah wartawan lainnya.
(me2t)



