Warga yang Belum memiliki e-KTP Atau Suket Diimbau Segera Melapor ke Disdukcapil
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Kotamobagu mengimbau agar warga yang belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan (Suket) agar segera menghubungi/melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU yang membidangi Divisi Pengolahan Data dan Informasi Asep Sabar, Kamis (29/3/2018).
“Kami tidak bisa memasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena yang masukkan hanya berdasarkan data dari Disdukcapil. Jadi sekalian kami mengimbau, bagi yang belum memiliki e-KTP atau Suket agar segera melapor ke Disdukcapil. Jika belum ada e-KTP, bisa menggunakan Suket, karena sudah melakukan perekaman. Hanya kartunya saja yang masih dalam daftar tunggu cetak. Kan, yang penting sudah ada NIK,” ujarnya.
Asep pun menerangkan, KPU masih terus menunggu jika ada data tambahan pemilih dari Disdukcapil.
“Dari hasil pleno tingkat kecamatan, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 43.269 pemilih, dan perempuan 42.692 pemilih. Sementara, rekapitulasi daftar pemilih potensial non e-KTP sebanyak 1.840, yang terbagi dari 994 pemilih laki-laki dan 847 untuk perempuan. Tapi, jumlah tersebut bisa saja bertambah,” terang Asep.
Sebelumya, Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii mengatakan, pihaknya siap melayani masyarakat dalam melakukan perekaman e-KTP.
“Sekarang kami turun langsung ke kecamatan, bahkan sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman. Selain itu, kami juga buka di hari Sabtu agar bisa maksimal dalam melayani masyarakat,” imbuh Virginia.(me2t)



