Pekan Depan, Insentif Petugas Agama Dibayarkan
BOLMORA, BOLMONG – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bolmong mengakui pekan depan bakal membayar insentif para petugas agama.
Menurut Kabag Kesra Rutman Korompot, para petugas agama wajib melengkapi administratif sebagai syarat pencairan insentif.
“Untuk petugas agama Islam harus ada SK pengangkatan dari camat. Kalau pertugas agama Protestan harus SK dari Sinode, petugas agama Pantekosta harus SK majelis Jemaat, dan Pastor atau Frather di SK-kan oleh Pastory. Sedangkan untuk agama Hindu harus SK Parisade. Kalau tidak punya SK tidak boleh menerima insentif,” jelasnya.
Rutman mengatakan, SK petugas agama merupakan bukti yang bersangkutan adalah benar petugas yang melayani umat. Selain itu, para petugas agama juga wajib melaporkan kegiatan harian.
“Contohnya, kalau imam atau pegawai syar’i, maka harus membuat laporan harian di dalam desa, apa saja kegiatan yang dilakukan setiap hari. Bukan hanya kegiatan di Masjid saja, tapi termasuk pelayanan pada hajatan masyarakat. Jadi, meskipun sudah ada SK, tapi harus dibuktikan dengan laporan kinerja. Untu saat ini, sudah ada beberapa yang mulai memasukkan untuk laporan bulan Januari dan Februari,” terangnya.
Diketahui, saat ini Bagian Kesra tengah menyiapkan dokumen terkait pembayaran insentif petugas agama, untuk tahap pertama.
“Awal April kita bayarkan. Supaya kinerja petugas agama di triwulan satu sudah selesai. Dan untuk kali ini, sistem pembayarannya masih tunai. Nantinya akan diupayakan untuk triwulan dua atau tiga akan dibayarkan secara non tunai. Jadi semua petugas agama akan dibukakan rekening,” kata Rutman.
Untuk tahun ini, Pemkab Bolmong telah menganggarkan Rp3,6 miliar untuk insentif 1.276 petugas agama yang ada di Bolmong.
“Per bulan masing-masing Rp200 ribu. Jadi per triwulan Rp600 ribu. Semua petugas agama nominalnya sama yang diterima. Program ini merupakan janji politik bupati dan wakil bupati saat kampanye lalu,” pungkasnya.(agung)



