Disperindagkop-UKM Tertibkan Aktivitas Jual Beli di Badan Jalan
BOLMORA, BOLTIM – Aktivitas jual beli yang dilakukan pedagang pada badan jalan di Pasar Modayag, Minggu 25 Maret 2018, ditertibkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM). Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Ramlah Mokodompis, Jumat (23/3/2018) pekan lalu.
“Hari Minggu kita akan lakukan penertiban di Pasar Modayag,” ungkap Ramlah.
Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan itu ditujukan kepada pedagang yang melakukan aktifitas jual beli di badan jalan.
“Pedagang yang akan kita tertibkan nanti yaitu pedagang yang melakukan aktifitas jual beli di badan jalan, areal Pasar Modayag,” ujarnya.
Dalam melakukan penertiban nanti, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP, untuk melaksanakan penertiban,” ungkap Ramlah.
Dia berharap, pada saat dilakukan penertiban para pedagang bisa memindahkan aktifitasnya ke dalam lokasi pasar, dan tidak lagi ada di badan jalan untuk berjualan.
“Mudah-mudahan para pedagang bisa memindahkan aktifitasnya ke dalam lokasi pasar, dengan penertiban yang akan kita lakukan,” harapnya.(ayax vay)



