Bolmong

Dana BOS Jangan Sampai Disalahgunakan

BOLMORA, BOLMONG – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 68 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 221 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) harus memenuhi delapan item yang ada di petunjuk teknis (Juknis). Hal ini sebagimana diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Bolmong Masri Daeng Masenge.

Menurutnya, penyaluran dana BOS harus memenuhi delapan item. Untuk itu, diharapkan bagi seluruh kepala sekolah (Kepsek) jangan sampai disalahgunakan

“Belajarlah dari pengalaman terdahulu, banyak sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai juknis, hingga akhirnya menjadi temuan. Jadi, jangan sampai berlainan data,” ungkap Masri, Selasa (20/3).

Dijelaskan, dari pihak Komisi III DPRD Bolmong, nantinya akan melakukan pengawasan di semua sekolah yang menerima dana BOS di tahun ini.

“Selaku mitra kerja kami wajib mengawasi. Agar apa yang menjadi prioritas item BOS terpenuhi, jangan sampai berlainan data, semua harus sesuai Juknis,” tambahnya.(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button