MKE ASN Pemkot Akan Sidang Bambang Mardianto
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pasca ditolaknya laporan tim penasihat hukum pasangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) ke Panwaslu Kota Kotamobagu, terkait rolling jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terhadap Bambang Mardianto, maka Pemkot melalui Majelis Kode Etik (MKE) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan melakukan pemanggilan terhadap Bambang. Hal tersebut diungkapkan salah satu anggota MKE, yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta, Senin (19/3/2018) siang tadi.
“Terkait Bambang Mardianto, MKE akan mengkaji hal ini dan rencananya akan memanggil yang bersangkutan karena sudah melanggar kode etik ASN,” ungkap Sahaya.
Dikatakan, seharusnya Bambang melaporkan langsung keberatannya tanpa melalui perantara Tim Pasangan JaDi-Jo mengenai rolling jabatan ke Panwaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Ini yang mengherankan, harusnya Bambang melaporkan keberatannya tentang rolling ini sendiri ke Panwas atau langsung ke KASN, tapi yang dilakukan malahan melaporkan hal tersebut ke tim JaDi-Jo,” ujarnya.
Sahaya menegaskan, atas kejadian tersebut, Bambang sudah terlibat politik praktis.
“Dia sudah masuk ranah politik, dan sangat jelas melanggar kode etik ASN. Maka dari itu, akan kami panggil. Saya juga sudah memenuhi panggilan Panwas terkait hal ini, dan setelah mendapat penjelasan bahwa rolling tersebut sudah berdasarkan persetujuan Kemendagri Nomor 821/652/OTDA Tertanggal 29 Januari 2018, dan akhirnya Panwas menolak permohonan tim kuasa hukum kandidat wali kota,” terang Sahaya.
Dia juga mengimbau kepada ASN di jajaran Pemkot Kotamobagu agar jangan terlibat politik praktis.
“ASN mempunyai hak politik, tapi jangan berhubungan langsung secara politik dengan pasangan calon (Paslon) seperti Bambang. Apapun hal yang tidak berkenan harus melalui jalur dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.(me2t)



