Pjs Wali Kota Buka Kegiatan Uji Publik Penyempurnaan Perda Trafficking
BOLMORA, KOTAMOBAGU — Pjs Wali kota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta, Kamis (15/3), membuka secara resmi kegiatan Uji Publik, dalam rangka penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 1 Tahun 2004 tentang pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang atau trafficking, terutama pada perempuan dan anak.
Dalam sambutannya, Rudi mengatakan bahwa, tindak pidana perdagangan orang atau trafficking harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak, mengingat jumlah korban tindak pidana perdagangan orang saat ini jumlahnya sudah cukup memprihatinkan.
“Saya juga meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung, sekaligus memberikan ide, saran, serta masukkan dalam rangka penyempurnaan Perda Sulut Nomor 1 Tahun 2004 tentang pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PP dan PA Kota Kotamobagu Sitti Rafiqah Bora juga mengungkapkan bahwa, untuk dapat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang khususnya di Kota Kotamobagu, maka pekan depan direncanakan juga akan dilaksanakan pelantikan terhadap Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini juga akan bertugas untuk mengkoordinasikan berbagai upaya untuk mencegah maupun menangani tindak pidana perdagangan orang khususnya di Kota Kotamobagu, demi terwujudnya perempuan Kota Kotamobagu yang Mandiri dan tangguh,” terang Mama Farah, sapaan akrabnya.
Kegiatan Uji Publik yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Pjs Wali Kota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Provinsi Sulut Mieke Pangkong, para pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu, serta tokoh-tokoh perempuan di Kota Kotamobagu.(**/me2t)



