MenPAN-RB Bolehkan ASN Mengikuti Kampanye
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Tidak dilarangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menuai beberapa macam tanggapan, baik dari ASN sendiri maupun dari masyarakat umum.
Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Masinae mengatakan, aturan yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformassi dan Birokrasi (MenPAN-RB) sangat baik untuk ASN sendiri.
“Apa yang dikatakan MenPAN-RB saya pikir sangat rasional. Sebab, adanya hak pilih ASN mengharuskan setiap ASN harus tahu siapa yang akan dipilih, terutama harus tahu program kerjanya, baik yang lalu maupun yang akan datang,” ujar Adnan.
Samsul Paputungan, salah satu warga Mongkonai, saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut menerangkan, posisi ASN dalam Pilkada harus netral.
“Netralitas ASN harus tetap dijaga walaupun tidak dilarang untuk mengikuti kampanye. Walaupun demikian, jika sampai kedapatan ada ASN yang menjadi tim sukses pasangan tertentu, kami masyarakat tidak segan-segan melaporkan hal tersebut ke Panwaslu,” cetusnya.
Seperti dikutip di Kompas.com, MenPAN-RB Asman Abrur mengatakan, ASN boleh saja ikut kampanye untuk sekadar mendengarkan visi-misi calon kepala daerah. Namun, tidak dibenarkan bila ada ASN yang terlibat secara langsung untuk berkampanye atau menjadi tim sukses calon tertentu.(me2t)



