DPRD Bolmong Tetapkan Tiga Ranperda Inisiatif Menjadi Perda
BOLMORA, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (13/3), bertempat di ruang rapat, melaksanakan rapat paripurna, dengan agenda pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif, menjadi Perda, serta paripurna penyampaian rekomendasi panitia khusus PT JRBM.
Adapun tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut di antaranya, Ranperda tentang sistem resi gudang, Ranperda tentang pemberdayaan koperasi usaha mikro dan kecil, dan Ranperda pedoman pemberian nama jalan.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pembicaraan tingkat satu penyampaian Ranperda tentang kawasan tanpa rokok.
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling.
Dalam sambutannya, Welty menyampaikan, melalui peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Bolmong Nomor 1 tahun 2014, maka dilaksanakan sidang paripurna atas Ranperda insiatif.
“Pelaksanaan rapat paripurna ini untuk menindaklanjuti hasil pembahasan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmong, yang telah dilaksanakan. Dan juga, sehubungan dengan adanya surat permohonan penjadwalan pembahasan Ranperda atas usulan inisiatif Bapperda,” ungkapnya.
Dilkatakan, selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah persetujuan dewan, dan naskah pesetujuan bersama atas rekomendasi Pansus PT JRBM.
“Setelah itu kita laksanakan paripurna Ranperda tentang resi gudang, dan Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro dan Kecil,” tambah Welty.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bolmong dan jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkab Bolmong.
“Banyak terima kasih, karena sudah ditetapkannya tiga Ranperda pembicaraan tahap dua untuk diperdakan, dan satu Ranperda pembicaraan tingkat satu,” ucap Yasti.(agung)



