Panwaslu Kotamobagu Tertibkan APK
BOLMORA, POLITIK – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kotamobagu, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho yang ada di beberapa titik di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Ketua Panwaslu Musly Mokoginta mengatakan, hal tersebut dilakukan pihaknya karena tidak bisa memasang APK tanpa berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu.
“Memang ada regulasi yang mengatur itu, selain juga berdasarkan rapat kita bersama KPU kemarin,” ujar Musly, Senin (12/3/2018) siang tadi.
Menurutnya, Panwaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), melaksanakan penertiban setelah berkoordinasi dengan KPU, dan LO pasangan calon.
“Kami sudah koordinasi dengan KPU, ternyata pemasangan APK ini tidak melalui KPU. Kami juga telah menghubungi LO pasangan nomor urut 1,” terang Musly.
Dia menambahkan, selain Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan, wilayah lain juga akan ditertibkan.
“Saat ini, kami telah mendapat laporan dari Panwascam bahwa, yang sudah memasang APK di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan, untuk Kotamobagu Timur dan Kotamobagu Barat belum ada. Tapi, yang pasti kami akan menertibkan semuanya berdasarkan aturan yang ada,” tegas Musly.(me2t)



