Awas!, Salahgunakan Data NIK dan KK Didenda Rp2 Miliar

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dalam melakukan registrasi kartu prabayar menjadi perhatian publik serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Kemungkinan, penyalahgunaan itu dipandang menjadi biang registrasi untuk puluhan nomor prabayar lain.
Seperti dilansir dari VIVA.CO.ID, Menkominfo Rudiantara mengatakan, jika memang benar ada penyalahgunaan data NIK dan KK, maka pelaku bisa mendapatkan hukuman dari Undang-undang (UU) kependudukan, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Yang menyalahgunakan itu subjek kepada UU Sisminduk bisa kena hukuman sampai 2 tahun penjara dengan denda Rp25 juta. dan atau kena hukuman UU ITE yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar,” jelas Rudiantara, Rabu (7/3/2018).
Ia menyatakan, kemungkinan penyalahgunaan itu pasti ada. Salah satunya banyaknya pemindaian NIK dan KK di internet yang sudah ada sebelum registrasi prabayar terjadi.
Selain itu, ia menegaskan untuk membantu Dukcapil menangguhkan platform-platform yang menyebarkan kedua data tersebut.
Dalam menjaga data pribadi itu, Rudiantara mengingatkan kembali larangan untuk memberikan data NIK dan KK dalam bentuk apa pun kepada pihak tak dikenal dan tidak berwenang. Dia menegaskan, sistem registrasi prabayar tidak mengenali apakah pemilik data tersebut merupakan pemilik nomor prabayar, sehingga menjadi celah penyalahgunaan data.
“Sistem kan tidak mengenali benar atau tidak (kecocokan antara data dengan pemilik nomor prabayar). Jadi lolos-lolos saja,” ujarnya.
Kasus seperti di atas sudah pernah terjadi kepada seorang pelanggan kartu seluler yang melaporkan terjadi penyalahgunaan data miliknya. Pengguna tersebut mengeluh data NIK dan KK miliknya dipakai mendaftarkan puluhan nomor lain yang tidak dikenalnya. Ironisnya, data kependudukan itu dipakai bukan untuk satu atau dua nomor saja, tapi 50 nomor.
Pelanggan bernama Aninda Indrastiwi tersebut mengaku, pada November tahun 2017 lalu, meminta tolong kepada konter tetangga untuk meregistrasikan kartu prabayar miliknya. Belakangan dia mengecek NIK melalui fitur cek nomor operator, dan akhirnya syok NIK miliknya dipakai untuk 50 nomor. Masalah lain beriringan muncul. Setelah registrasi prabayar berakhir, terungkap adanya situs web yang menawarkan data NIK dan KK secara gratis untuk registrasi prabayar. Beberapa alamat yang menyediakan jasa itu adalah beberapa situs yang menawarkan serta mengumbar data NIK dan KK gratis yaitu ktp.us.to, ktp.oneindonesia.co.id, ktp.bonanza.co.id dan ktp.yamaha-matic.or.id. Diduga alamat situs-situs ini merupakan salah satu pihak yang menodai registrasi prabayar.
Pun Kemenkominfo mengakui, memang terdapat penyalahgunaan data NIK dan KK. Terdapat data NIK dan KK pelanggan yang dipakai orang lain untuk mendaftarkan banyak nomor kartu prabayar.
Menindaklanjuti pernyataan menteri tersebut, Dinas Kominfo Kota Kotamobagu mengimbau agar masyarakat tidak usah khawatir tentang registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor NIK dan KK.
“Selama kita menggunakan NIK dan KK sendiri, pasti tidak ada persoalan,” imbuh Kepala Dinas Kominfo Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar.(me2t)