Besok, 2.118 Syarat Dukungan JaDi- Jo Akan Diverfak Kembali
BOLMORA, POLITIK – Berdasarkan putusan musyawarah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar beberapa hari lalu, oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu, Sabtu (3/3/2018), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu akan melakukan verifikasi faktual (Verfak) kembali terkait syarat dukungan untuk pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Djainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) di enam kelurahan dan desa.
Komisioner KPU yang membidangi Divisi Hukum Amir Halatan mengungkapkan, verfak kembali akan dilakukan setelah KPU Kota Kotamobagu melakukan konsultasi terkait putusan sengketa Pilkada ke KPU RI.
“Hasil konsultasi kita di pusat, KPU RI meminta untuk melakukan verfak ulang sebanyak 2.118 dukungan Memenuhi Syarat (MS), yang meliputi dukungan di Kelurahan Pobundayan sbanyak 451 dukungan, Desa Pontodon 202 dukungan, Kelurahan Mogolaing 673, Desa Moyag 238, Kelurahan Matali 25 dukungan, dan Kelurahan Molinow 529 dukungan,” ungkap Amir.
Menurutnya, dokumen-dokumen syarat dukungan sudah diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di empat Kecamatan se-Kota Kotamobagu.
“Dokumen sudah berada di tangan PPK, dan mulai besok pagi pukul 08:00 akan melakukan verfak kembali,” terang Amir.(me2t)



