107 Perusahaan di Bolmong Wajib Terapkan UMP
BOLMORA, BOLMONG – Sebanyak 107 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolmong wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Disnakertrans Ramlah Mokodongan.
“Sementara ini baru ada 107 perusahaan yang terdata, termasuk PT, CV, sampai toko-toko yang ada di Kabupaten Bolmong. Ini data pada tahun 2017,” ungkapnya, Kamis (1/3).
Ramlah mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun lapangan untuk mendata kembali perusahan yang ada di tahun 2018.
“Waktu dekat ini tim kami akan turun mendata perusahaan yang ada di Bolmong, sekaligus menegecek apakah karyawan sudah digaji sesuai UMP,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidakhanya wajib membayar gaji karyawan dengan UMP, pihak perusahaan diwajibkan juga menyediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, bagi setiap karyawan yang mereka pekerjakan.
“Kami akan membantu segala pengurusan bagi karyawan yang sudah bekerja, maupun yang baru ingin bekerja di setiap perusahaan yang berada di Bolmong. Tidak hanya itu, perusahaan yang berada di Bolmong wajib mempekerjakan 75 persen tenaga lokal,” pungkasnya.(agung)



