KPPU RI Gelar Diseminasi di Bolmong
BOLMORA, BOLMONG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia berkerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Selasa (21/3/2017), menggelar kegiatan Diseminasi Undang-undang (UU) Nomor: 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kegiatan yang digelar diruang rapat, Kantor Bupati Bolmong dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam sambutan, Ashari Sugeha mengatakan bahwa Pemkab Bolmong menyambut baik dan berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan yang sangat positif pada hari ini.
“ Selamat Datang di Kabupaten Bolaang Mongondow” kepada Bapak Mohammad Noor Rofieq Wakil Ketua Deputi Penegakan Hukum KPPU RI beserta jajarannya, “ ujar Sekda menyambut kedatangan rombongan.
Lanjutnya mengatakan, “ Pembangunan ekonomi yang telah dilaksanakan selama ini telah menghasilkan banyak kemajuan, antara lain meningkatnya kesejahteraan rakyat. kemajuan pembangunan yang telah dicapai tersebut, didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang. Salah satunya kebijakan pembangunan dalam bidang ekonomi, “ kata Sugeha.
Menurutnya, meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi tersebut, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta. berbagai peluang usaha yang tercipta, kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan, karena di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat, sehingga pasar menjadi terdistorsi.
Sementara itu Deputi KPPU RI Mohammad Nur Rofieq mengatakan Perkembangan Usaha Swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.berbagai fenomena tersebut telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait, antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan.
“ Penyelenggaraan Ekonomi Nasional saat ini kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik. “ ujarnya.
“ Memperhatikan situasi dan kondisi dalam bidang ekonomi saat ini, menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial. “ tambahnya.
Lanjutnya, atas dasar inilah, pemerintah telah mengeluarkan UUD Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan Dibentuknya UUD tersebut yakni : Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“ Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. “ terangnya.
Dikatakannya, Sesuai Amanat Pasal 30 dalam UUD, dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha Atau KPPU, yaitu Lembaga Independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha serta menjatuhkan sanksi. Selain Itu, KPPU berwenang memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, berkaitan dengan kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan peraturan, evaluasi kebijakan atau rekomendasi diberlakukannya kebijakan.
Pemkab dan KPPU berharap kedepan akan tercipta sistem perekonomian khususnya di Kabupaten Bolmong yang lebih efisien dengan iklim usaha yang kondusif, yang dapat memberikan kepastian hukum bahwa setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam berusaha. (Wandy)



