Kotamobagu

Jamin Produk Halal, Dinas Perindustrian Gandeng LPPOM MUI Sulut

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Dalam rangka memberi jaminan dan perlindungan kepada masyarakat tentang keamanan serta kenyamanan pangan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sulawesi Uatara (Sulut) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut selaku pendamping, Rabu (15/3/2017), melakukan audit produk makanan pada lima Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Kotamobagu.

“Audit ini dilakukan guna meninjau produk serta proses produksi makanan agar proses penerbitan sertifikasi halal pada produk yang dihasilkan,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, melalui Kabid Perindustrian Fadlun Paputungan, saat mendapingi Tim Auditor LPPOM Sulut.

Selain itu juga, sertifikat merupakan salah satu persyaratan agar produk yang dihasilkan bisa masuk pasar yang diminati.

“Makanan harus bersertifikat halal agar produk yang dihasilkan telah memenuhi peraturan tentang label undang-undang (UU) kesehatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI Sulut Adnan Mandiri, selaku auditor mengatakan, audit yang dilakukan merupakan tindak lanjut usulan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, untuk memverifikasi bahan, proses dan sebagainya yang terkait dengan sertifikasi halal.

“Sejauh ini sudah memenuhi syarat, namun masih ada beberapa hal yang perlu sedikit diperbaiki. Antara lain, gudang yang bercampur dengan barang lain dan yang tidak ada kaitan dengan produksi, serta pengepakkan produk makanan juga harus diperbaiki. Tapi itu sudah tidak terlalu prinsip,” imbuh Mantiri.

Dia juga menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh perusahaan atau pengusaha, sehingga apabila proses audit telah selesai maka akan masuk pada proses sidang sertifikasi halal.

“Lamanya penerbitan sertifikat halal adalah 15 hari kerja, setelah menerima perbaikan baru akan diterbitkan sertifikat halal setelah adanya sidang dari komisi fatwa,” jelasnya.

Mantiri pun mengimbau kepada para pelaku usaha khususnya produk makanan yang belum mengantongi sertifikat halal dari MUI agar segera mengurusnya.

“Ini demi keamanan dan kenyamanan pangan, sehingga nantinya produk yang dihasilkan dapat dipasarkan lebih luas,” kata Mantiri.(me2t)

Berikut Daftar UKM yang diaudit oleh Tim LPPOM MUI Sulut

NO NAMA UKM LOKASI PRODUK OLAHAN
1 U.D Berusaha Motoboi Kecil Kacang Goyang, Kacang Sanghai serta Nogat
2 U.D Serasi Motoboi Kecil Kacang Goyang,Kacang Sanghai,Nogat
3 U.D Arafah Poyowa Besar I Kue Moka,Kue kolombeng
4 Rumah Kue ARMINA Poyowa Besar II Klapertart dan Kue Moka
5 U.D Mojago Bilalang I Kopi olahan

 

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button