Pemkot Kotamobagu MoU WKDS dengan Kemenkes RI
BOLMORA, ADVERTORIAL – Kebutuhan dasar masyarakat Kota Kotamobagu adalah kesehatan. Menindak lanjuti keinginan masyarakat itu, Kamis (9/3/2017) hari ini, diadakan Memorandum off Understanding (MoU) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dengan pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI), dalam rangka pengajuan beberapa dokter spesialis untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.

Adapun pengajuan dokter spesialis, adalah dokter spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis anasthesi, spesialis radiologi, spesialis jantung dan paru-paru, spesialis rehabilitasi medik, spesialis saraf, dan spesialis THT.

Adapun hasil penandatanganan MoU terrsebut, Pemkot Kotamobagu mendapatkan tambahan tiga dokter spesialis yang nantinya akan meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit Kotamobagu.
Ketiga dokter spesialis tersebut adalah, dr. Richard Raja, Sp.B., (spesialis Bedah), dr. Karol Agustinus Rumopa, Sp.Og., (spesialis kebidanan dan kandungan), dan dr. Clementine Natalie, Sp.An. (spesialis anestesi).

Diketahui, WKDS tersebut ada 124 daerah yang meminta, namum yang disetujui hanya 90 daerah saja. Untuk Provinsi Sulawesi Utara, hanya Kota Kotamobagu yang berhasil mendatangkan tenaga dokter spesialis.(adve/me2t)



