Nama Gubernur Sulut Disebut dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek e-KTP
BOLMORA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronok (e-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp2 Triliun, akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Direncanakan, sidang perdana salah satu skandal dugaan korupsi terbesar yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut akan digelar, Kamis (9/3/2017) pekan ini. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Humas PN Tipikor Jakarta, Yohanes Prian, Jumat (3/3/2017).
Yohanes mengatakan, majelis hakim yang akan mengadili kasus itu adalah John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar.
“Perkara itu akan mengadili dua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan eks pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika proyek itu bergulir,” ungkapnya.
Menariknya, dari sejumlah nama besar yang disebut terindikasi terlibat dalam kasus tersebut, ada nama Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Bahkan, beberapa mantan pejabat tinggi negara, maupun masih aktif saat ini pernah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Setya Novanto, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Tak hanya itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, juga pernah dua kali dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK. Namun, Laoly berhalangan dalam dua kali pemanggilan.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, nama-nama yang disebut dalam indikasi korupsi proyek e-KTP itu akan disampaikan lengkap di pengadilan.
“Dalam kasus ini, ada sekitar 300 saksi yang akan dimintakan keterang. Beberapa di antaranya adalah nama besar di bidang politik, birokrasi dan swasta.
Akan kami lihat apa perannya dan apakah ada aliran dana, karena dalam kasus ini kami mulai melakukan penelusuran mulai dari tahap perencanaan,” ujar Febri, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Sebelumnya, KPK menyerahkan berkas penyidikan setebal 24.000 lembar untuk dua tersangka dalam kasus e-KTP. Berkasnya telah diserahkan ke PN Tipikor Jakarta.
Kedua tersangka tersebut, adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Menurut KPK, proyek pengadaan e-KTP tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat indikasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2 triliun. KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto. Sebab dalam proses penyidikan, KPK menerima penyerahan uang sekitar Rp220 miliar, dari pihak korporasi. Uang tersebut berasal dari 5 perusahaan dan 1 konsorsium.
Selain itu, KPK juga menerima penyerahan uang senilai Rp30 miliar dari 14 orang. Sebagian dari 14 orang tersebut adalah anggota DPR-RI, yang pernah terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
“Kasus sudah mulai, dakwaan akan dibacakan, dan kami akan jalankan terus penanganan perkara ini,” tegas Febri.
Tim BOLMORA.COM



