Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

Politik

Segera, Komisi I DPRD Sulut Tinjau Langsung Sengketa Lahan Warga Kinunang–Pulisan dan PT MPRD

BOLMORA.COM,SULUT – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan turun langsung ke lokasi sengketa lahan antara warga Desa Kinunang–Pulisan, Kabupaten Minahasa Utara, dengan PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD). Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Sulut pada Senin (2/2).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Braien Waworuntu dan dihadiri perwakilan masyarakat, Hukum Tua, kuasa hukum PT MPRD, serta jajaran Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara.

Braien Waworuntu menyampaikan bahwa DPRD Sulut akan mengawal penyelesaian konflik agraria tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPRD juga menilai perlu adanya peninjauan langsung ke lapangan untuk mendapatkan data objektif.

“DPRD akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi di lokasi sengketa agar dapat diperoleh gambaran yang jelas dan solusi yang tepat,” ujar Waworuntu.

Anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow, dalam rapat tersebut menyampaikan keprihatinannya karena permasalahan lahan telah berlangsung cukup lama namun belum mendapatkan kepastian penyelesaian. Ia meminta pihak ATR/BPN menyiapkan seluruh data pendukung sebelum dilakukan peninjauan lapangan.

Dalam RDP tersebut, salah satu perwakilan masyarakat menunjukkan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh ATR/BPN sebagai bukti kepemilikan lahan yang disengketakan.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil BPN menyatakan akan melakukan kajian lanjutan dengan melakukan pemetaan ulang terhadap lahan yang telah bersertifikat.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa Utara menyampaikan akan membentuk tim gabungan untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi data di lapangan.

“Kami meminta masyarakat menyiapkan dokumen kepemilikan yang dimiliki untuk mendukung proses inventarisasi dan verifikasi,” ujarnya.

Sengketa lahan di wilayah Kinunang–Pulisan menjadi perhatian karena kawasan tersebut merupakan salah satu area pengembangan pariwisata di Kabupaten Minahasa Utara.

Pemerintah daerah melalui DPRD dan ATR/BPN diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. (Jane)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button