Bawaslu Sulut Beberkan Potensi Kecurangan di Masa Tenang, Zulkifli Densi : Ada Undang-Undang Yang Mengatur
BOLMORA.COM, SULUT- Komisioner Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi sebagai Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi secara tegas mengungkap potensi kecurangan yang bisa terjadi saat masa tenang.
“Ada Undang-Undang yang mengatur,” kata Zulkifli.
Pun potensi tersebut berupa adanya kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya.
“Ini bisa terjerat Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023,” ucap Zulkifli saat diwawancarai salah satu media via ponsel, Minggu (11/2/2024).
Lebih lanjut disampaikan Zulkifli, alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang dan belum dicopot atau ditertibkan oleh peserta Pemilu maka akan dikenakan Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023.
Begitupun konten kampanye yang ada di media sosial dan belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang dijerat Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023).
Dan, media massa baik media cetak, media daring, media sosial maupun lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 dan Pasal 54 ayat (4) PKPU 15/2023)
Potensi lainnya, pengumuman hasil survei juga jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang diatur pada Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 UU 7/2017).
Pun, adanya intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan atau penyelenggara Pemilu.
Diwaspadai di H-1 sebelum pencoblosan, adanya politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial (Bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu.
“Diatur dalam Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU 7/2017,” tandasnya.
(Jane)