✨Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

DaerahMinahasa Selatan
Trending

Terkuak PT DMT Di Duga Perpanjang Kontrak Tower Secara Diam Diam

Masyarakat : Torang ndak merasa aman deng nyaman

bolmora.com.MINSEL.
TEEP. Gedung Bundar, Senin,2 Februari 2026.
Rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat Desa Tambelang, pihak PT DMT (Daya Mitra Telekomunikasi) bersama komisi satu dan komisi dua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan juga Pemerintah , dalam hal ini instansi terkait dilaksanakan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Selatan berjalan cukup alot.

Pasalnya, masyarakat Desa Tambelang Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan yang rumahnya dekat dengan tower milik PT DMT, secara terang terangan menolak perpanjangan kontrak dengan perusahan tersebut oleh karena sudah tidak merasa aman dan nyaman.
PT DMT perpanjang kontrak

“Torang so ndak rasa aman deng nyaman setiap malam da pikir pikir tu tower itu”. Ujar ibu Gladies Lolowang yang rumahnya paling dekat jaraknya dengan tower.

Menurutnya dia dan orang tuanya sangat kuatir bila terjadi longsor karena tower tersebut tepat berada di belakang kamarnya.
PT DMT perpanjang kontrak
Setiap malam Kami tidak bisa tidur nyenyak sehingga sering mengungsi ke kerabat mereka untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.

Di ketahui issue yang beredar beberapa waktu lalu bahwa PT DMT telah memperpanjang kontraknya secara diam diam melalui orang kepercayaan yaitu penjaga tower berinisial (H) yang bekerja sama dengan seorang kepala jaga berinisial (ML) tanpa sepengetahuan Pj Hukum Tua Desa Tambelang  Yanny Feky Mumu.

Kronologinya adalah PT DMT memberikan sejumlah uang kompensasi kepada masyarakat radius 75 meter dari tower sebesar Rp 2.000.000 / keluarga.
Namun menurut beberapa warga yang hadir dan memberikan kesaksian bahwa yang mereka terima bervariasi.
PT DMT perpanjang kontrak
Ada yang mendapatkan uang sebesar 2,5 juta, ada yang satu juta dan ada pula yang hanya mendapat lima ratus ribu rupiah saja.

Mereka di suruh menandatangani kuitansi kosong dan ada pula yang menandatangani kuitansi yang berisi nilai uang sebesar dua juta, tapi yang diserahkan hanya satu juta rupiah.

“Dorang bilang pa kita doi satu juta itu bantuan jadi kita ambe no” ujar EK salah seorang masyarakat.

Perdebatan sengit terjadi oleh karena pihak PT DMT ngotot untuk melanjutkan kontrak tersebut dengan alasan bahwa kehadiran tower di Desa Tambelang tersebut merupakan program Nasional yang harus tetap di laksanakan dengan berbagai argumen untuk meyakinkan masyarakat bahwa itu sangat penting.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut komisi satu dan komisi dua DPRD menegaskan bahwa sepenting apapun program tersebut tetap harus memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat. Sebab rasa aman dan rasa nyaman masyarakat haruslah menjadi prioritas.

Menurut undang undang, jika warga tidak mengijinkan perpanjangan kontrak karena alasan keamanan, maka perusahaan tidak dapat secara sepihak melanjutkan kontrak tersebut.

*Alasan:*

– *Hak warga*: Warga memiliki hak untuk hidup aman dan nyaman di lingkungan mereka, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
– *Kewajiban perusahaan*: Perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa operasionalnya tidak membahayakan keselamatan warga sekitar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

*Langkah yang harus diambil:*

– *Negosiasi*: Perusahaan harus bernegosiasi dengan warga untuk mencari solusi yang memuaskan semua pihak.
– *Evaluasi keamanan*: Perusahaan harus melakukan evaluasi keamanan untuk memastikan bahwa operasionalnya tidak membahayakan warga sekitar.
– *Penghentian kontrak*: Jika warga tetap tidak mengijinkan dan perusahaan tidak dapat memenuhi syarat keamanan, maka kontrak harus dihentikan.

*Poin penting:*

– Warga memiliki hak untuk menolak perpanjangan kontrak jika ada alasan keamanan yang valid.
– Perusahaan harus menghormati hak warga dan mencari solusi yang memuaskan semua pihak.
– Evaluasi keamanan harus dilakukan untuk memastikan keselamatan warga sekitar.

Dengan tidak adanya kesepakatan antara warga dan PT DMT maka komisi satu dan komisi dua memutuskan menskor rapat dengar pendapat (RDP) hari ini dan nanti akan meninjau lokasi, setelah meninjau maka akan di lanjutkan dengan RDP untuk mengambil keputusan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button