✨Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

Ekbis

Batas Free Float Saham RI Naik ke 15 Persen, OJK Siapkan Reformasi Pasar Modal

Tekanan MSCI Meningkat, Bursa Indonesia Didorong Lebih Transparan dan Kompetitif

Batas minimum free float saham Indonesia akan segera dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Langkah ini disiapkan menyusul sorotan tajam dari MSCI yang menilai struktur pasar modal Indonesia masih tertinggal dibanding bursa global.

Pekan lalu, MSCI secara terbuka meminta transparansi data dan memberi sinyal keras akan menurunkan status pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market jika pembenahan tidak segera dilakukan.

Merespons tekanan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan berencana menaikkan ambang free float menjadi 15 persen mulai bulan depan. Kebijakan ini diharapkan memperkuat likuiditas, memperluas kepemilikan publik, serta meningkatkan kredibilitas pasar.

Namun, proses peningkatan free float diperkirakan tidak berlangsung cepat. Perubahan struktur kepemilikan saham membutuhkan waktu, terlebih setelah gejolak internal menyusul mundurnya sejumlah pejabat di Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam waktu berdekatan.

Risiko Suspensi hingga Delisting

Peningkatan batas free float otomatis menuntut komitmen emiten yang saat ini masih berada di bawah ambang 15 persen. Opsi delisting dinilai sebagai jalan terakhir. Sebaliknya, langkah ini justru membuka peluang aksi korporasi, seperti right issue, untuk memenuhi ketentuan baru.

Mengacu Peraturan Nomor I-A BEI, saham free float didefinisikan sebagai saham yang dimiliki publik dengan kepemilikan di bawah 5 persen, tidak dimiliki pengendali, afiliasi, direksi, komisaris, serta bukan saham treasuri.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, emiten wajib memiliki minimal 50 juta saham free float atau 7,5 persen dari saham tercatat, serta sedikitnya 300 pemegang saham dengan SID. Bursa berwenang melakukan suspensi terhadap emiten yang bertahan di papan pemantauan khusus selama satu tahun. Jika suspensi mencapai dua tahun, delisting dapat dilakukan.

Tertinggal dari Bursa Global

Dengan ambang free float 7,5 persen, pasar saham Indonesia masih tergolong kecil dibanding bursa global. Kondisi ini menjadi salah satu alasan MSCI menyoroti Indonesia, terutama pada emiten dengan pergerakan harga tidak wajar dan struktur kepemilikan yang dinilai janggal.

Sebagai perbandingan, Bursa Singapura (SGX), London Stock Exchange (LSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE) menetapkan free float minimum 10 persen. Thailand sudah berada di level 15 persen, sementara Jepang, Hong Kong, dan Malaysia melangkah lebih jauh dengan ketentuan 25 persen.

Kenaikan batas free float diharapkan menjadi titik balik reformasi pasar modal Indonesia agar lebih sejalan dengan standar global.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button