Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Jalin Kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham, Fasilitasi Pelaku UMKM

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Komiten untuk mengembangkan dunia bisnis para pelaku UMKM terus diseriusi oleh Pemkot Kota Kotamobagu. Buktinya, melalui Disperindagkop-UMK Kotamobagu, Pemkot Kotamobagu menjalin kerjasama bersama Kanwil Kemenkumham, yang digelar di Hotel Sutan Raja. Jumat (25/2/2022).

Kadis Perindagkop-UMKM Ariono Potabuga mengatakan, dalam kegiatan tersebut, Pemkot Kotamobagu yang dihadiri oleh Wakil Walikota telah menandatangani perjanjian kerjasama.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Kotamobagu bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, sudah dilakukan kemarin, ” ujar Ariono Potabuga menjelaskan.

Adapun dalam Perjanjian kerja sama tersebut, kata Ariono, yakni terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang didaftarkan oleh pelaku UMKM.

“Hari ini Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan tanda daftar merek kepada pelaku UMKM di Kota Kotamobagu sebanyak 21 pelaku UMKM yang telah kami daftarkan tahun kemarin,” jelasnya.

Ariono menambahkan, Adapun pendaftaran merek atau melegalitaskan identitas dagang, ada biayanya sebesar Rp50.000. “Tetapi hari ini ditanggung oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan tentunya ini sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM,” ujar dia.

Kata dia, hari ini ada sekitar 20 pelaku usaha UMKM yang baru saja melakukan pendaftaran. “Sehingga keseluruhan sudah 40 pelaku UMKM yang melakukan pendaftatan merek produksi

Dan semu ditanggung oleh Kanwil Kemenkumham,” ucapnya.

Menurutnya, karena ini merupakan identitas dan tentunya akan berpengaruh kepada para konsumen, sehingga harus dilegalisasi merek pedagan. “Kita sangat berharap kepada para pelaku UMKM lain untuk segera melakukan pendaftaran merek produk  UMKM pengurusanya tidak lama hanya 15 menit,” pungkasnya.

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button