Boltim PPKM Level 2, Bupati Keluarkan Instruksi 75 Persen WFO
BOLMORA.COM , BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan Instruksi Nomor 10/BMT/22/II/2022 Tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim.
Instruksi ini, dikeluarkan pada Jumat (18/2/2022) hari ini dan berlaku hingga 28 Februari 2022, berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemda. Hal ini dikeluarkan karena Boltim saat ini masuk dalam PPKM Level 2, dan dalam instruksi tersebut diberlakukan Work From Office (WFO) 75 Persen bagi ASN Boltim.
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto mengeluarkannya untuk Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berikut Instruksi Bupati Boltim
(RG)



