DPRD Kota Kotamobagu dan Kanwil KemenkumHAM Sulut Harmonisasi Perda Pilkades
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jumat (5/2/2021), berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHAM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di Manado.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu Anugrah Begie Ch. Gobel mengungkapkan, tujuan pertemuan itu untuk harmonisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tenatng perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kota Kotamobagu, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor: 12 tahun 2011 tentang penyusunan peraturan Undang-Undang di daerah.
“Salah satu poin yang dibahas pada pertemuan itu adalah koreksi redaksional (kesalahan pengetikan) pada perubahan Perda tersebut. Tujuannya, pertama untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dirujuk oleh perubahan Perda Nomor: 4 tahun 2015 tentang Pilkades. Supaya yang tertuang dalam draf Ranperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kedua, pemeriksaan draf termasuk sampai kesalahan pengetikan pada redaksional perubahan Perda,” papar Begie, via whatsapp.
Dijelaskannya, ada peraturan baru yang ditambahkan pada Ranperda itu. Diantaranya, menyangkut protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkades di masa pandemi COVID-19.
“Pilkades rencananya dilaksanakan November tahun ini, nah, Juli nanti, rangkaian tahapannya mulai dilaksanakan. Sebelum pelaksanaan, tentu ada peraturan yang dirujuk yakni perubahan Perda nomor 4 tahun 2015. Pada pelaksanaan nanti, diamanatkan oleh draf perubahan Perda adanya tata cara standar operasi prosedur (SOP:red) dengan asumsi pandemi belum berakhir. Sehingga, itu juga yang menjadi poin pertemuan ini,” jelas Begie.
Melalui harmonisasi tersebut, kata Begie, pembahasan nanti oleh DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait draf perubahan Perda itu lebih mudah dilakukan.
“Saat draf itu sudah dimasukan Pemkot ke DRPD, pembahasannya dapat lebih cepat, karena sudah diselaraskan sampai hal yang paling kecil,” katanya.
Pada pertemuan itu, dihadiri Kepala Divisi Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulut Hendra Zachawerus, Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga dan staf serta dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kotamobagu.
Sementara dari DPRD Kotamobagu diwakili, Eka Sartika, Yosi Samad, Alfitri Tungkagi dan Anugrah Begie Ch. Gobel.
(*/Gnm)



