Terinspirasi dengan Dua Sosok Wanita Hebat, Risna Terpanggil Wujudkan Keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan BPD
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sembilan desa di Kecamtan Kotamobagu Timur dan Utara akan dilaksanakan pada awal Maret 2021. Hal ini pun membuat para calon anggota BPD mulai mempersiapkan diri untuk ikut serta. Seperti yang dilakukan Risna Mokoagow.
Seorang perempuan Kelahiran Desa Bilalang I, pada 10 Oktober 1998 ini termotivasi dan memberanikan diri masuk sebagai calon BPD di Desa Bilalang I periode 2021-2026.
“Saya terisnpirasi dari ibu Sangadi Bilalang I, serta ibu Wali Kota Kotamobgu. Sosok kedua perempuan hebat inilah yang melatar belakangi, sehingga saya memberanikan diri untuk masuk sebagai salah satu calon BPD di desa saya,” ujar Risna.
Menurutnya, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang desa, membawa semangat baru bagi proses demokratisasi di level desa. Demokrasi ditandai dengan keterlibatan semua unsur warga (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan publik, termasuk perempuan.
“Secara khusus partisipasi warga diatur dalam pasal 54 Undang-Undang desa. Di mana, semua unsur warga menjadi bagian dari musyawarah tertinggi desa dalam pengambilan keputusan strategis, yang diselenggarakan oleh BPD. Yang mana, BPD adalah lembaga perwakilan desa yang berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa,” terangnya.
Dikatakan, sebagai lembaga perwakilan desa/parlemen desa, BPD memiliki peran signifikan dan strategis, karenanya keanggotaaan BPD perlu memperhatikan keterwakilan semua unsur warga, termasuk perempuan. Keberadaan semua unsur warga desa dalam pengambilan keputusan diharapkan mampu menghadirkan peraturan dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan warga.
“Nah, jika mengutip model partisipasi Cornwall (2004), partisipasi perempuan tidak cukup bersifat consultative. Di mana, perempuan hanya menjadi pihak yang dimintai keterangan dan informasi mengenai sesuatu hal yang berhubungan dengan kebijakan tertentu, tidak cukup pula dengan model partisipasi presence. Di mana, perempuan hanya hadir dalam diskusi-diskusi dan rapat-rapat yang membicarakan kebijakan-kebijakan publik, tanpa dapat mempengaruhi kebijakan,” sebut Risna.
Disampaikan pula, dalam konteks keberadaan BPD, perempuan perlu memiliki wakil permanen dalam perumusan dan penentuan kebijakan publik. Model ini disebut sebagai representative, juga mampu memengaruhi proses dan substansi kebijakan publik, yang disebut sebagai partisipasi influence.
“Olehnya, dengan disahkannya Undang-Undang desa yang secara tegas menyebut perempuan sebagai unsur dalam musyawarah desa dan keanggotaaan BPD, perlu menjadi landasan untuk mendorong dan menjamin keterwakilan perempuan dalam keanggoatan BPD secara lebih tegas. Untuk itu juga, saya terpanggil untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD,” pungkasnya.
(**)



