Kotamobagu

Dana Santunan Korban Covid-19 Dibatalkan, Berikut Penjelasannya

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melayangkan surat ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi se-Indonesia terkait pembatalan dana santunan bagi ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19.

Dalam surat pemberitahuan bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti, tertanggal 18 Februari 2021, menyampaikan bahwa tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos. Sehingga rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos provinsi dan kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Kemudian dalam isi surat itu juga menyebut, Dinsos kabupaten/kota tidak memberikan rekomendasi atau usulan terkait jumlah korban Covid-19 di Kemensos RI.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Kotamobagu sangat menyayangkan isi surat edaran yang dilayangkan Kemensos terkait bantuan dana santunan kepada korban Covid-19.

“Padahal sebelumnya, atas surat rekomendasi dan usulan kelengkapan berkas ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 dari Provinsi Sulut, telah kami tindaklanjuti melalui pertemuan bersama ahli waris pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Kotamobagu, 18 Februari 2021 kemarin,” kata Kepala Dinsos Kotamobagu, Noval Manoppo, Selasa (23/2).

Untuk itu, Noval berharap, permakluman dan pengertian dari masyarakat terkait keputusan Kemensos RI. Karena pada pertemuan sebelum Dinsos Kotamobagu hanya menindaklanjuti surat dari Provinsi Sulut, Terkait kelengkapan berkas rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Lanjutnya, saat ini Dinsos Kotamobagu menunggu surat dari Provinsi terkait penyampaian pembatalan rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.  

“Kita masih menunggu surat dari dinas sosial provinsi, karena tidak diterimanya usulan santunan yang diterima oleh ahli waris korban Covid-19,” ujar Noval.

Sebelumnya, Dinsos Kotamobagu menindaklanjuti surat edaran Kemensos nomor 427 tahun 2020.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19 oleh puskesmas, rumah sakit, ataupun Dinas Kesehatan mendapatkan uang santunan sebesar Rp15 juta per jiwa. 

(*/Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button