Bupati Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penilaian Kinerja ASN
BOLMORA.COM, BOLSEL – Bupati Iskandar Kamaru, didampingi Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, membuka sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Penilaian Kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang digelar di aula kantor bupati, kompleks Perkantoran Panango, Rabu (10/2/2021).
Dalam kesempatan ini, bupati menyampaikan bahwa, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN.
“Substansi PP ini mengatur antara lain, tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP, dan perilaku kerja ASN. Nantinya, semua itu akan dinilai oleh tim penilai,” ujarnya.
Dengan adanya manajemen kerja ASN yang berbasis e-kinerja, diharapkan Pemkab Bolsel bisa memiliki suatu sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN.
“Sehingga nantinya mampu meningkatkan produktifitas serta kinerja pegawai, dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” ungkap Iskandar.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini harus diikuti dengan baik dan serius oleh para peserta. Agar didapat pemahaman yang komprehensif tentang aturan terbaru penilaian kinerja ASN.
“Tetap serius untuk mengikuti kegiatan ini,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Kaharudin, Asisten III Setdakab Bolsel Rikson Paputungan, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, pimpinan perangkat daerah, para kepala sekolah, kepala Puskesmas, serta para Kasubag Kepegawaian se-Pemkab Bolsel.
(Nanda)



