Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

DPRD Bolmong Gelar RDP dengan Mitra Kerja

BOLMORA.COM, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat Desa Lalow, Dinas PU dan Tata Ruang dan BPN Bolmong, bertempat di ruang paripurna DPRD Bolmong, Senin (8/2/2021).

Dalam RDP tersebut, warga Lalow mempersoalkan batasan wilayah serta tanah yang diperbolehkan untuk diberikan sertifikat.

Dalam RDP, Sangadi Desa Lalow Aldelio Kastilong, meminta pihak Pemkab Bolmong dalam hal itu dinas terkait agar bisa memberikan penjelasan mana yang merupakan batasan wilayah, mana yang milik warga dan mana yang milik pemerintah.

“Persoalannya adalah batas-batas wilayah dan janji penerbitan sertifikat oleh BPN yang belum terealisasi,” ucap Kastilong.

Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, yang juga ikut dalam RDP tersebut menegaskan agar masyarakat tidak membangun bangunan permanen, apabila sertifikat belum diserahkan.

“Yang belum diserahkan sertifikatnya jangan dibangun bangunan permanen. Agar masyarakat tidak berekspetasi lain, dan pemerintah juga tidak akan bingung nantinya. Pastikan dulu lahan itu di mana saja,” jelasnya.

Terkait lanjutan RDP tersebut, Komisi II bersama dinas terkait akan menindaklanjuti dengan turun lapangan, untuk melihat dan meninjau langsung lahan yang dimaksud oleh masyarakat dan Sangadi Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.

(Agung)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button