Reklame Kadaluarsa Akan Ditertibkan
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu akan fokus pada penertiban dan pembenahan tata kelola penerimaan pajak reklame.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPKD melalui Kepala Bidang Penagihan Pajak Mohammad Risman Masloman, Rabu (19/2/2020). Menurutnya, langkah penertiban dan pembenahan dinilai akan menjadi instrumen yang paling efektif jika pemerintah kota ingin merealisasikan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pada segmen pajak reklame.
“Yang paling utama adalah reklame-reklame yang masih beroperasi saat ini namun sudah tidak lagi aktif membayar pajak kita data, dan kita lakukan penertiban,” ujar Risman.
Dia menerangkan, sesuai data sementara, saat ini ada sekitar 10 titik reklame yang kadaluarsa dan pastinya akan segera ditertibkan.
“Saat ini kami masih kinsentrasi menghadapi audit BPK RI, Insya Allah usai audit BPK kita akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk lakukan penertiban,” terangnya.
(Me2t)



