Progres Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Bolmut Segera Rampung

BOLMORA.COM, BOLMUT — Pembangunan penambahan gedung rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di Desa Tomoagu, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan segera rampung.
Adapun pengerjaannya mulai dari fasilitas VVIP, VIP, Kelas I, II dan III. Pekerjaan dengan nomor kontrak 001/RSUD/BMU/KONTRAK/37/VII/2019, mulai terhitung kontrak dari tanggal 05 juli 2019, dengan waktu pelaksanaan 175 (seratus tujuh puluh lima) hari, senilai kontrak Rp. 28.888.449.816.97 Miliar, sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolmut.
“Progres pekerjaan sudah masuk tahap finishing dan secara keseluruhan sudah sekitaran kurang lebih 90an persen, Insyaa Allah akhir februari tahun 2020 ini bisa dirampungkan 100 persen, ” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Bolmut, Sutri Buhang, S. Kep. Saat dibungi BOLMORA.COM via whatsapp, Sabtu (15/02).
Diketahui, pembangunan gedung rawat inap RSUD Bolmut telah habis masa kontrak pada bulan desember tahun 2019. Tapi terinformasi berdasarkan pertimbangan hukum dari semua pihak dan asas manfaat maka proses pekerjaan diperpanjang selama 51 hari terhitung sejak bulan januari tahun 2020 dan berakhir pada bulan februari tahun 2020.
Nen sapaan akrabnya juga mengungkapkan, pihak ketiga yakni PT Multikarya Utamajaya, sedang melaksanakan pekerjaan finishing pembangunan gedung tersebut secara rinci.
“Kami terus melakukan pengawalan dan mengingatkan kepada pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan bangunan untuk menjaga kualitas pekerjaan serta memastikan pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan.” tegasnya.
“Selaku penanggungjawab penuh proyek pembangunan ini, tentu jika ada kendala maka dirinyalah yang akan disorot. Tapi jika selesai sesuai kesepakatan dan kualitasnya baik, maka seluruh masyarakat bolmut akan menikmati hasilnya.” pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Suriansyah Korompot, kepada media Bolmora.com mengatakan, sesuai dengan hasil monitoring komisi 1 dan III DPRD Bolmut beberapa waktu yang lalu, bahwa kepada pihak ke tiga sesuai aturan diberi perpanjangan waktu 51 hari.
“Jadi kita semua berharap mereka bisa menyelesaikan sesuai waktu yang di tentukan, dan jika sampai batas waktu belum juga selesai maka DPRD mendesak agar Pemda Bolmut memberlakukan sanksi sesuai peraturan.” pintanya.
(Awall).



