Komisi ll DPRD Kota Kotamobagu Gelar Hearing dengan PDAM Bolmong
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Senin (25/2/2019), melakukan hearing dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II Ishak Sugeha, didampingi para anggota komisi, dan anggota Komisi I Agus Suprijanta tersebut, dilakukan karena banyanknya keluhan masyarakat Kota Kotamobagu atas kenaikan tarif air per bulan, sehingga memberatkan masyarakat yang memakainya.
Dalam hearing itu Deny Mokodompit (DeMo), yang mewakili masyarakat mengaku keberatan atas kenaikan tarif air yang sudah sangat memberatkan masyarakat.
“DPRD
harus tegas mengenai kenaikan tarif air ini, karena itu tidak dimusyawarakan
oleh PDAM. Kenaikan tarif air tersebut dilakukan sepihak oleh PDAM. Maka dari
itu, DPRD Kota Kotamobagu harus ada ketegasan dan meninjau kembali,” imbuhnya.
DeMo menegaskan, apabila PDAM tidak merespon persoalan ini, maka pihaknya akan
membuat suatu gerakan untuk mencabut semua instalasi PDAM di daerah Kota Kotamobagu.
“Kenaikan tarif air yang sangat signifikan membuat masyarakat Kota Kotamobagu menderita. Jika aspirasi kami tidak diperhatikan, maka lihat saja nanti, kami akan buat gerakan,” tegasnya.
Di
kesempatan itu, Agus Suprijanta menegaskan bahwa PDAM itu harus bisa menghargai
DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Meskipun di bawanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, tapi
seharusnya PDAM bisa menghargai Pemkot. Sebab, PDAM berkedudukan di Kota Kotamobagu,”
kata Agus.
Afrida Poluan, selaku Direktur Umum yang mewakili Direktur Utama PDAM mengungkapkan, dalam pengelolaan PDAM tidak ada campur tangan atau bantuan dana dari Pemkab Bolmong.
“Kami mengelola rumah tangga sendiri, dan sumber dana PDAM itu berasal dari penjualan air tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, ada beberapa alas an kenapa PDAM menaikan tariff, yang pertama sudah 12 tahun tidak ada penyesuaian tarif.
“Kemudian
yang kedua, karena pipa dan aksesoris yang dipakai saat ini sudah berusia 40
tahun, sehingga banyak kerusakan yang perlu diperbaiki, dan itu membutuh biaya
yang besar,” timpal Afrida.
Sementara itu, Ketua Komisi ll Ishak Sugeha mengatakan, karena hearing ini hanya
di wakili dan belum ada keputusan, maka akan dilakukan hering kembali bersama
Direktur Utama PDAM.
“Ke
depan, kami minta harus Direktur Utama yang hadir, tidak boleh diwakili. Sebab,
ini sangat urgen, menyakut kepentingan banyak orang. Kepada masyarakat saya
minta bersabar, sambil menunggu hearing yang akan dilaksanakan dalam waktu
dekat. Yang pasti, apa yang menjadi keluhan masyarakat telah kami tamping dan
akan ditindaklanjuti,” ujar Ashak. (nisar)



