Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Politik

Pindah Dapil Saat Pemilu, Pemilih Tidak Berlaku untuk Pileg DPRD Kabupaten dan Kota

BOLMORA.COM, POLITIK  – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), memberi kesempatan kepada pemilih pada Pemilu 2019 untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih. Namun, proses administrasi pindah memilih itu hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang.

“Bagi pemilih yang ingin pindah memilih, harus menngurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019.”ujar Komisoner KPUD Divisi Perencanaan Data dan Informasi,Irfan awumbas kepada beberapa awak media baru-baru ini.

Awumbas menjelaskan, administrasi tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

“Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus,” jelasnya.

Namun pihaknya menegaskan, pindah tempat memilih atau daerah pemilihan apabila dilaksanakan oleh masyarakat maka hanya dapat memilih empat tingkatan yakni DPRD Tingkat Provinsi, DPR RI, DPD, dan Pilpres.

“Pindah dapil tersebut nantinya hanya akan berlaku di empat tingkatan saja, tidak akan berlaku di tingkatan DPRD Kabupaten bagi masyarakat yang akan melakukan pindah dapil tersebut,” ungkapnya.

(awall)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button