Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Kotamobagu

Sahaya Warning Pedagang Tidak Taat Aturan, Jika Melanggar Perda Trantibum Sanksinya

BOLMORA.COM , KOTAMOBAGU – Kesemrawutan Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu yang sudah beberapa kali diterbitkan tampaknya akan segera berakhir. Hal tersebut menyusul adanya penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Kotamobagu, Selasa (12/2/2019) pagi tadi.

Dalam penertiban tersebut Plt Kepala SatPol-PP Sahaya Mokoginta, memberikan peringatan terakhir kepada para pedagang yang selalu menempati areal yang dilarang.

“Diharapkan agar pedagang tidak lagi berjualan dijalan yang sama sekali bukan peruntukannya dan apalagi tidak ada izin.

Sudah cukup sosialisasi nantinya kedepan kita akan lakukan penegakan Peraturan daerah (Perda) Keamanan dan ketertiban umum (Trantibum) yang  akan memberikan ada sanksi langsung kepada para pelanggarnya,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan dan Kejaksaan untuk pelaksanaan Sidang Tindak pidana ringan (Tipiring).

“Bisa dijadwalkan di Pengadilan, bahkan bisa juga langsung sidang ditempat,” tegasnya.

(me2t)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button