Bolmong

Bank SulutGo Penyebab Opini Disclaimer Pemkab Bolmong?

BOLMORA.COM, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, menegaskan kalau proses pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Bolmong dari Bank SulutGo ke BNI, regulasinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 dan Permendagri.

“Peraturan itu mengatur bahwa gubernur, bupati dan wali kota diberikan kewenangan untuk menempatkan RKUD di Bank yang sehat,” ungkapnya.

Salah satu alasan perpindahan RKUD ini terjadi disebabkan Bank SulutGo menjadi salah satu penyumbang Opini Disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Di mana data RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di Badan Keuangan Daerah (BKD), dan perbedaan data itu tidak diperbaiki sistemnya oleh Bank SulutGo,” kata Yasti.

Selain itu, sering terjadi keterlambatan pencairan anggaran, seperti data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu. 

“Tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong,” timpalnya.

Pemkab Bolmong telah menyumbang laba sebesar Rp40 Miliar, tapi CSR yang diberikan hanya 2 unit ambulans di tahun 2017, dan 2 unit dump truck sampah di tahun 2018.

“Hanya itu. Sedangkan di BNI belum cukup 1 tahun sejak bulan April 2018, CSR kita akan diberikan 2 unit mobil Damkar, yang harganya per unit berkisar Rp1 Milliar lebih,” ucap Yasti.

Selain itu, Bank SulutGo tidak mengindahkan permintaan pemerintyah daerah terkait memberikan ruang khusus untuk anak-anak BMR agar menempati beberapa struktur jabatan di Bank SulutGo.

“Oktober 2017 lalu, saya sempat bertemu tiga dewan direksi Bank SulutGo, tidak meminta untuk diisi di bagian Direksi. Yang saya minta di bagian divisi harus ada anak asli BMR, tapi tak juga diindahkan. Makanya, menurut saya Bank SulutGo salah visi. Harusnya, Torang pe Bank diganti dengan Torang pe Doi Ngoni pe Bank,” cetusnya.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button