Bolmong

Masyarakat Desa Wangga Baru Mengadu ke DPRD Bolmong

BOLMORA.COM, BOLMONG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya aspirasi masyarakat Desa Wangga Baru Kecamatan Dumoga Barat. di ruangan Komisi II. Rabu (06/02).

Rapat tersebut dihadir anggota DPRD Bolmong, Hi Masud Lauma, Moh Syahrudin Mokoagow, A Y Mamonto, Esra Panese, Sunyoto Paputungan. Serta puluhan masyarakat wangga baru.

Wahidin Potabuga yang menjadi perwakilan warga yang datang warga menyampaikan beberapa poin tuntutan. Menurutnya, Kepala Desa Wangga Baru Suwardi Potabuga beserta dengan aparatnya, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) ke masyarakat dengan cara menagih uang sebesar Rp20.000 ke setiap warga dalam program fogging. Tidak hanya itu, Tahun 2015 saat program bedah rumah, aparat desa juga meminta uang sebesar Rp90.000 kepada masyarakat.

“Sangat banyak persoalan yang terjadi di desa kami, bahkan untuk persoalan sangsi adat saja, pemdes tidak segan-segan mematok harga. Mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000,” aduhnya.

Menaggapi aduan ini, Ketua DPRD Bolmong, Welti Komaling mengungkapkan, jika aduan ini benar-benar terjadi maka Kepala Desa Wangga Baru beserta dengan aparatnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme pemerintah.

“Jika ini benar terjadi, Kepala Desa Wangga Baru akan diberikan sanksi sesuai mekanisme pemerintahan, karena setahu kami sanksinya bisa berupa teguran hingga ke pemecatan,” tegas Welty.

 Sementara itu, Ketua Komisi I, Yusra Alhabsy saat dikonfirmasi selesai rapat bersama. Mengatakan komisi I akan menggelar kembali rapat pertemuan dengan libatkan semua pihak.

“Kami akan melakukan kembali rapat bersama. Dengan melibatkan semua pihak, Pemdes dan masyarakat. Sambil menunggu jadwal rapat diharapkan warga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” kata Yusra.

Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, melalui Asisten I Derek Panambunan menambahkan, kami masih akan mengaji kembali permasalahan ini ke bagian hukum. Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil Camat Dumoga Barat dan Sangadi Desa Wangga Baru, untuk dimintai klarifikasi.

“Ada sembilan poin yang kami sudah dengarkan apa yang disampaikan di pertemuan tadi, dan bagian hukum akan mengkaji kembali, dan hasil kajian nanti akan di informasikan kembali,” katanya.

 Sangadi Desa Wangga Baru, Suwardi Potabuga membantah adanya Pungli, dijelaskannya. Mereka itu segelintir kelompok warga yang tidak suka pemerintahan di desa.

“Itu kelompok yang tidak suka sama saya, jadi mereka membuat isu tersebut soal masalah adat. Selama ini adat tidak tertulis dan bukan saya yang membuat saya hanya menjalankannya. Dan untuk Perdes itu hanya asal-asal tapi ada,” pungkasnya.

 (agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button