Politik

KPU Bolmong Gugurkan Titin, Ini Tanggapan Bawaslu dan Ketua DPD PAN

BOLMORA.COM, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaamg Mongondow (Bolmong) menggugurkan KSRM alias Titin, satu dari 251 Calon Anggota Legistalif (Caleg) yang sudah dinyatakan Daftar Calon Tetap (DCT) September 2018 lalu. Titin maju melui Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor urut 1, Daerah Pemilihan (Dapil) 3, digugurkan karena tersandung hokum dugaan kasus narkoba.

Menurut Komisioner KPU Bolmong Devisi Teknis Alfian Pobela, putusan tersebut diambil setelah KPU Bolmong melakukan konsultasi ke KPU RI pada tanggal 21 Januari 2019, dan melaksanakan pleno perubahan kedua Daftar Calon Tetap (DCT).

“Caleg tersebut dinyatakan TMS karena tersandung hukum kasus narkoba, sebagaimana yang tercancum dalam surat lepas rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu Nomor: W.27.PAS.PAS.8-PK.01.01.02. Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 258/Pid.Sus/ 2018/ PN.Ktg Tanggal 11 Desember Perkara/Pasal : Narkotika/Psl.172 Ayat 1 UU No_35 thn 2009 dengan pidana (Tiga) bulan 20 hari. Pada tanggal 17 desember 2018 telah di bebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu,” ungkap Alvian. 

Dikatakan, penetapan TMS tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Tanggal 9 Januari 2019 perihal Calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Berdasarkan ketentuan Pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 dan angka 1 huruf b Surat KPU Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018. Tanggal 15 Oktober 2018, perihal tahapan pasca penetapan DCT, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal yang bersangkutan.

“Jadi pada surat tersebut di pasal 1 b dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat meliputi, poin pertama mengatakan, terbukti melakukan tindak pidana lainya, sedangkan poin yang kedua, diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan. Dasar-dasar inilah yang kami ambil, sehingga bersangkutan dinyatakan TMS,” jelas Pobela.

Sementara itu, Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah menjelaskan, langkah yang telah diambil dalam penetapan TMS tersebut sesuai prosedur yang harus diambil terkait penetapan DCT. 

“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengurus partai terkait hasil pleno, bahwa salah satu Caleg di partai tersebut TMS,” terangnya.

Nama dari Caleg tersebut masih di surat suara, mengingat surat suara sudah tercetak per tanggal 19 Januari 2019. 

“Namun, pihak kami akan mengeluarkan surat edaran di setiap TPS yang berada di Dapil 3 untuk menyatakan Caleg tersebut TMS. Jika masih ada masyarakat yang mencoblos nama Caleg tersebut di surat suara, itu tetap sah, namun dialihkan ke suara Parpol,” kata Lilik, yang juga didampiingi Komisioner KPU Bolmong lainnya, Afif Zuhri, Hasrul Dumambow, dan Ingga Adampe.

Menaggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Jerry S. Mokoolang, megungkapkan siap menangani  jika pihak PAN akan sengketakan keputusan KPU Bolmong terkait pencoretan nama caleg dari dapil 3 itu.

“Pasti kita akan tindaklanjuti. Namun, jika terpenuhi syarat formil dan materilnya,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Bolmong Muslih Manoppo mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Keputusan (SK) pencoretan saudara Titin sebagai Caleg. Sampai saat ini DPD bersama DPW PAN sementara melakukan kajian terkait keputusan KPU Bolmong tersebut.

“Kita sudah menerima SK dari KPU terkait pencoretan salah satu Caleg PAN, jadi DPD dan DPW PAN telah membahas, dan masih sementara dilakukan kajian. Kalau memang sesuai dengan aturan maka kita akan legowo. Tapi kalau ada kejanggalan, maka kami dari PAN akan mancari keadilan,” ungkap Musli, Minggu (3/2).

Menuruitnya, apabila ada indikasi pelanggaran terkait keputusan tersebut, maka pihaknya akan mengadukan hal ini ke Bawaslu.

“Muda-mudahan besok sudah ada hasil keputusan dari DPD dan DPW. Intinya, kita akan sampaikan ini juga ke Bawaslu Bolmong dan akan mengirim tembusan hingga Bawaslu Provinsi,” jelasnya.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button