Lalai dalam Tugas, Sangadi Pontodon Resmi Dinonaktifkan
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bertindak tegas terhadap jajaran di lingkungannya yang melanggar aturan yang telah ditentukan. Hal tersebut dibuktikan dengan penonaktifan Sangadi Pontodon Samuel Pasambuna.
Bertempat di ruang kerja Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae, Senin (4/2/2019), Pemkot secara resmi menandatangani dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu Nomor 67 Tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Sangadi Pontodon.
“Pemberhentian sementara Sangadi Pontodon ini karena ada laporan-laporan terkait pembangunan yang tidak selesai, dan dianggap memberikan persoalan serius yang perlu ditangani lebih lanjut dari Pemkot,” ungkap Adnan, saat diwawancarai BOLMORA.COM.
Tapi menurutnya, persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) dan jajaran terkait lainnya.
“Walaupun itu sudah selesai, tapi tetap ada sanksi, dan sanksinya adalah pemberhentian sementara Sangadi Pontodon Samuel Pasambuna, sampai bulan April 2019. Sebab berdasarkan hasil audit, Sangadi Pontodon terbukti melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Adnan.
Dia menerangkan, untuk pengisian kekosongan Sangadi Pontodon, Pemkot menunjuk Camat Kotamobagu Utara Ariono Potabuga, dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 821.4/2019, sebagai Pjs Sangadi.
“Untuk sementara Penjabat d (Pjs) Sangadi Pontodon diberikan kepada Camat Kotamobagu Utara. Samuel Pasambuna akan aktif kembali pada tanggal 1 Mei 2019, sepanjang tidak ada persoalan-persoalan yang timbul saat penonaktifan dirinya,” terangnya.
Sementara itu, Samuel Pasambuna saat ditemui setelah selesai kegiatan tersebut mengatakan menerima keputusan Pemkot ini.
“Saya kira ini sudah keputusan Wali Kota dan kita terima saja,” ungkapnya.
(me2t)



