Ranperda Inisiatif DPRD Diparipurnakan Bersama Lima Ranperda Usulan Eksekutif
BOLMORA, ADVERTORIAL – Jumat (9/2/2018), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, dan lima Ranperda usulan eksekutif.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Sabir, dan diidampingi wakil ketua serta para anggota DPRD tersebut, turut dihadiri Wali Kota Tatong Bara, dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) serta unsur Forkopimda.

Ranperda inisiatif DPRD yang diparipurnakan tersebut adalah Ranperda penyelenggaraan kota layak anak, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan darat, Ranperda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi bersama, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Ranperda kelembagaan adat, Ranperda retribusi pelayanan tera-tera ulang, serta Ranperda pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.

Juru bicara Badan Legislasi (Banleg) Herry Coloay mengatakan, Banleg berinisiatif untuk melahirkan lima Ranperda untuk dibahas bersama Pemkot Kotamobagu.
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk menunjang kinerja pemerintah dalam rangka memajukan Kota Kotamobagu agar bisa melebihi daerah lain di Bolmong Raya (BMR), bahkan di Sulawesi Utara (Sulut).

Pada kesempatan itu, Herry juga menyoroti beberapa Ranperda yang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda), tapi dokumennya belum mampu disiapkan pemerintah sebagai pengusul Ranperda itu. Hal itu pun harus menjadi catatan penting Pemkot Kotamobagu.
Pada paripurna tersebut, semua fraksi di DPRD menerima Ranperda untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.(adv/me2t)



