ASN Diminta Jaga Netralitas dan Tidak Terlibat dalam Politik Praktis
BOLMORA, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berulang kali meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang (UU).
Kepada pewarta BOLMORA.COM Selasa (26/2/2018), Anggota DPRD Bolmut Yanti Harundja, mengatakan, sangat jelas dalam undang-undang bahwa bagi ASN yang terlibat politik praktis, apalagi menggunakan atribut saat kegiatan partai selama Pilkada, akan dikenakan sanksi.
“Untuk ASN sudah jelas tidak bisa terlibat langsung dalam politik praktis, apalagi menggunakan atribut partai,” ujarnya.
Menurutnya, sanksi ASN bisa sampai pada pemecatan. Tinggal dilihat dari pelanggarannya seperti apa.
“ASN adalah pelayan masyarakat yang diikat dalam undang-undang ASN. DPRD sendiri sangat merspon adanya sangsi terhadap ASN yang terlibat langsung dalam politik praktis,” kata Yanti.(eko)



