Kotamobagu

Diskomifo Kotamobagu Kembali Ingatkan Registrasi Ulang Kartu Prabayar

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Bagi masyarakat Kota Kotamobagu yang belum melakukan registrasi ulang kartu telepon genggam (sim card) prabayar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu kembali mengimbau agar segera melakukannya.

Kepala Diskominfo Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar mengatakan, hal tersebut dilakukannya berdasarkan siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 60/HM/KOMINFO/02/2018, tanggal 26 Februari 2018 tentang imbauan registrasi ulang.

“Berdasarkan hal itu, kami Diskominfo Kota Kotamobagu mengimbau kepada seluruh pengguna jasa telekomunikasi prabayar agar segera melakukan registrasi kembali kartu prabayar. Batas waktunya sampai 28 Februari besok,” ujar Yani.

Menurutnya, jika sampai batas waktu besok belum dilakukan, maka akan dihitug mundur pemblokiran kartu prabayar yang belum diregistrasi.

“Kementerian Kominfo masih memberikan waktu bagi yang belum melakukan registrasi sampai dengan 30 Maret 2018,” terang Yani.

Dia mengatakan, sampai tanggal 31 Maret 2018 belum melakukan registrasi kembali, maka akan dilakukan pemblokiran layanan telepon ke luar dan SMS ke luar.

“Tahap selanjutnya, jika belum diregistrasi sampai 14 April, maka mulai 15 April pemblokiran juga dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk. Tahap berikutnya jika belum juga dilakukan registrasi sampai 29 April, maka mulai 30 April ditambah blokir layanan internet dan keesokkan harinya seluruh layanan sim card otomatis diblokir. Jadi, bagi masyarakat yang akan melakukan registrasi agar bisa menghubungi outlet-outlet provider masing-masing, atau bisa datang di Diskominfo Kota Kotamobagu,” urainya.(me2t) 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button