Dinsos Bolmong Lakukan Pendataan Fakir Miskin
BOLMORA, BOLMONG – Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Sosial (Dinsos), melakukan pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di 200 desa dan dua kelurahan, dengan melibatkan 606 orang sebagai petugas pendata.
Sekertaris Dinas Sosial Sofianto, mengimbau petugas pendata benar-benar menjalankan tugas yang diamanatkan, karena data tersebut sangat dibutuhkan Pemkab Bolmong dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih hebat.
“Data fakir miskin di Bolmong saat ini ada 117.027. Tujuan kami mellakukan verifikasi untuk mengetahui kelayakan, apakah nama-nama didaftar ini masih layak menerima bantuan,” ungkapnya, Rabu (21/2).
Sementara itu, Kabid Penanganan Fakir Miskin Imbran Toloy mnambahkan, untuk pendataan fakir miskin pihaknya dibantu oleh aparat desa dan kelurahan
“Hasil pendataan akan menjadi tolak ukur kami untuk melakukan berbagai kebijakan, baik itu pembinaan maupun penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, sehingga program yang dilaksanakan tepat sasaran,” ujarnya.(agung)



