KPUD Kotamobagu Digugat Paslon, Berikut Videonya
BOLMORA, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu menjalani musyawarah gugatan sengeketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018-2023, yang dilayangkan oleh kedua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK) dan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).
Sidang sengketa Pilkada tersebut digelar oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kotamobagu, Selasa (20/02/2018), bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Pada sidang pertama yang dilaksanakan pukul 13:00 WITA siang tadi, Paslon Wali Kota dan Wawali TB-NK, sebagai pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Haris Mokoginta, Kasman Damopolii, Muhamad Iqbal, Sultan Permata Tawil, Eko Permata Putra, keberatan atas gugatan tim kuasa hukum JaDi-Jo, yang meminta mendiskualifikasi Paslon TB-NK.(me2t)
Berikut Video Singkat Pembacaan Keberatan Paslon TB-NK



