Boltim

Bupati, Wabup dan Sekda Boltim Sampaikan SPT Pajak Penghasilan

BOLMORA, BOLTIM – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, Wakil Bupati (Wabup) Rusdi Gumalangit dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Assagaf, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pajak penghasilan orang pribadi menggunakan e-filing dalam Pekan Panutan Penyampaian SPT tahunan, di Kantor Bupati Boltim, Selasa (20/2).

Penyampaian SPT ini disaksikan tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, beserta jajaran eselon II di lingkup Pemkab Boltim.

Pelaksanaan pekan panutan penyampaian SPT tahunan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan pemberian teladan pelaporan SPT tahunan di lingkungan pejabat negara, ASN, dan anggota TNI/Polri sesuai surat edaran MenPAN-RB Nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Dalam kesempatan itu, bupati mengatakan bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang akhirnya akan dinikmati juga oleh rakyat. Karenanya, pejabat sebagai panutan masyarakat harus menyampaikan SPT pajak tahunan orang pribadi secara tepat waktu.

“Saya berharap kepada satuan kerja dan semua personel untuk mematuhi kewajiban pajak, dengan segera melaporkannya dan tidak menunda-nunda,” imbuh Sehan.

Kepala KPP Pratama Kotamobagu, melalui Kepala Seksi pengolahan data dan informasi Herry Budi Santoso, berharap seluruh PNS di Boltim dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan mudah, karena semua dapat dilakukan secara online tanpa mendatangi kantor pelayanan pajak.

“Tujuan utama pelaksanaan pekan panutan adalah sebagai trigger (perangsang) khususnya untuk seluruh jajaran PNS di Boltim, dan masyarakat pada umumnya bahwa sebagai pemimpin di boltim sudah menyampaikan SPT tepat waktu,” ujarnya.

Herry mengingatkan, untuk tahun pajak 2017 orang pribadi, paling lambat harus dilaporkan akhir Maret 2018. Namun sebagai panutan, PNS didorong untuk dapat melaporkan paling lambat akhir Februari 2018.

“Selain untuk menjaga kewajiban, ini juga untuk menjaga hak pemerintah daerah. Pada dasarnya, ada pembagian dana bagi hasil perpajakan yang sumber faktor pengalihnya antara lain, PPH 21 yang dipotong bendahara dan PPH 25 untuk orang pribadi,” jelasnya.(ayax vay)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button