Politik

Panwaslu Akan Terus Memproses Laporan Pelanggaran

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu untuk membebaskan dua LO pasangan JaDi-Jo, pada persidangan  Senin (12/2/2018) sore, tidak membuat semangat Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kotamobagu turun.

Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta, saat ditemui mengatakan beberapa kasus yang masuk akan tetap diproses.

“Sampai saat ini sudah banyak laporan, dan jika memenuhi unsur pelanggaran dan punya cukup bukti pasti tetap kita proses,” ujarnya.

Menurutnya, ada juga beberapa laporan yang tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

“Ada tujuh laporan masyarakat yang tidak memenuhi syarat, dari pasangan independen juga ada dua yang tidak kita lanjutkan, karena tidak memenuhi unsur,” terang Musly.

Ketika disinggung mengenai putusan PN terhadap dua kasus pemalsuan tanda tangan, dirinya mengungkapkan masih akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Dengan adanya putusan bebas terhadap dua LO ini, maka kami masih akan menunggu dahulu dari Kejaksaan, untuk melihat amar putusan guna menentukan langkah selanjutnya,” tutup Musly.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button