Panwaslu Akan Terus Memproses Laporan Pelanggaran
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu untuk membebaskan dua LO pasangan JaDi-Jo, pada persidangan Senin (12/2/2018) sore, tidak membuat semangat Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kotamobagu turun.
Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta, saat ditemui mengatakan beberapa kasus yang masuk akan tetap diproses.
“Sampai saat ini sudah banyak laporan, dan jika memenuhi unsur pelanggaran dan punya cukup bukti pasti tetap kita proses,” ujarnya.
Menurutnya, ada juga beberapa laporan yang tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
“Ada tujuh laporan masyarakat yang tidak memenuhi syarat, dari pasangan independen juga ada dua yang tidak kita lanjutkan, karena tidak memenuhi unsur,” terang Musly.
Ketika disinggung mengenai putusan PN terhadap dua kasus pemalsuan tanda tangan, dirinya mengungkapkan masih akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Dengan adanya putusan bebas terhadap dua LO ini, maka kami masih akan menunggu dahulu dari Kejaksaan, untuk melihat amar putusan guna menentukan langkah selanjutnya,” tutup Musly.(me2t)



