Hukrim & Peristiwa

Gakumdu Dikalahkan LO JaDi-Jo?

BOLMORA, HUKRIM – Persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan terdakwa AG alias Anwar dan FS alias Fuad, akhirnya selesai sudah.

Selasa (12/2/2018) sore, dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Warsito, S.H., anggota Hakim Dewantoro, S.H., dan Danes Romi, S.H., memutuskan membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan jaksa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Anwar dan Fuad yang juga merangkap LO tim JaDi-Jo, melanggar Pasal 185 A ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 dengan ancaman berbeda, yakni 36 bulan penjara dan 48 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp36 juta, subsider 1 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, kedua orang tersebut tidak terbukti dan dibebaskan dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keduanya diputuskan tidak bersalah,” ungkap Warsito.

Menanggapi putusan tersebut, JPU masih akan pikir-pikir dahulu.

“Kita menghormati putusan hakim, dan masih akan pikir-pikir dahulu,” ujar salah satu JPU Suhendro G.K, S.H., yang merupakan Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, juga masuk dalam anggota Gakumdu.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta mengatakan, akan berkoordinasi dengan anggota Gakumdu lainnya, terkait putusan tersebut.

“Kita dari Gakumdu akan berkoordinasi terlebih dahulu. Saat ini saya masih menunggu dari Kejaksaan, untuk melihat hasil putusan,” kata Musly.(me2t)

Berikut ini video wawancara dengan JPU, terkait putusan hakim

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button